Wednesday, 31 August 2016

Anak Pejabat Ini Ditangkap Polisi Karena Menjual 2,9 Juta Nomor Kartu Kredit

Aksi kejahatan di internet bisa dilakukan oleh siapa saja, karena sekarang di dunia maya pun terkadang kita tidak tahu pasti identitas dari seseorang. Namun ternyata kejahatan di dunia maya juga bisa dilakukan oleh orang ternama juga, seperti anak pejabat parlemen di Rusia. Seperti yang dilansir dari The Hacker News, Rabu (31/8/2016), disebutkan bahwa anak salah satu anggota parlemen Rusia, Valery Seleznev ditangkap oleh kepolisian Amerika Serikat. Anak yang bernama Roman Seleznev ini ditangkap di Amerika Serikat, atas tuduhan penjualan 2,9 juta informasi kartu kredit asal Amerika Serikat, dengan kerugian hingga 169 juta USD, atau sekitar 2,25 triliun Rupiah. Pria yang terkenal dengan nama “Track2” di dunia maya ini menggunakan metode malware Point of Sale (POS) yang ditanamkan pada mesin EDC (pembaca kartu kredit) di berbagai tempat. Sehingga sangat mudah bagi Seleznev untuk mendapatkan informasi kartu kredit. Bahkan informasi tersebut juga dijual ke forum-forum carding. Roman Seleznev Sebenarnya, Roman Seleznev sudah pernah ditangkap pada tahun 2014 silam, saat hendak terbang ke Maladewa. Bahkan aksi ini memicu sengketa antara Rusia dan Amerika Serikat dan menunjuk aksi ini sebagai aksi penculikan. Pria berusia 32 tahun ini telah divonis di pengadilan Washington oleh Departemen Hukum Amerika Serikat, dengan sejumlah 38 tuduhan terkait dengan rincian pencurian informasi kartu kredit, yang meliputi sepuluh tuduhan penipuan melalui sambungan telekomunikasi, sembilan tuduhan pencurian informasi dari komputer yang dilindungi, sembilan tuduhan atas kepemilikan 15 perangkat yang tidak sah, delapan tuduhan peretasan komputer yang dilindugi, serta dua tuduhan pencurian informasi. Jika terbukti bersalah, Roman Seleznev bakal dijatuhi sanksi yang berat, yakni hukuman kurungan alias penjara hingga 40 tahun. Namun pria ini bakal menjalani masa percobaan kurungan selama 4 tahun, yang bakal dimulai pada bulan Desember mendatang

No comments:

Post a Comment